Tuesday 12 May 2015

Pelayanan dan Pengendalian Obat Rumah Sakit

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan. Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari : 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan. Seksi ini mempunyai fungsi antara lain : o Perencanaan program pengobatan, pencegahan dan penanggulangan Penyakit gigi dan mulut, o Peningkatan mutu pelayanan, program kesehatan jiwa, program kesehatan kerja, program kesehatan indera dan laboratorium di puskesmas dan jaringannya, o Pengadaan alat kesehatan, o Pelayanan kesehatan masyarakat miskin, o Pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta, o Penanggulangan masalah kesehatan kedaruratan dan bencana; o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait o Penilaian kinerja puskesmas dan pemilihan tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lain yang berprestasi; o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan; 2. Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan. Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Farmasi dan Pengawasan pangan. Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai fungsi antara lain : o Perencanaan,pelaksanaan,pengolahan dan analisa data kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebutuhan obat untuk puskesmas dan jaringannya o Pengadaan obat untuk Puskesmas dan jaringannya , o Pembinaan dan pengawasan penggunaan obat pada puskesmas dan jaringannya, o Pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi pada puskesmas, sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, apotek, toko obat, salon kecantikan dan klinik kecantikan, o Monitoring pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotik, instalasi farmasi rumah sakit pemerintah dan swasta, o Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum, pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum ; o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait o Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum, o Pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum, o Investigasi pada kejadian luar biasa keracunan makanan; o Penginventarisasian tempat pengelolaan makanan dan minuman (TPM); o Pemberian Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan untuk pengelola Industri Rumah Tangga Pangan, Jasa Boga, Restoran, Rumah makan dan Depot air Minum; o Pemberian Tanda Terdaftar / Sertifikat Laik higiene sanitasi untuk Jasa Boga, Restoran , Rumah makan dan Depot Air Minum; o Melakukan pemeriksaan setempat terhadap calon apotek , Toko obat, industri kecil, obat tradisional,, perbekalan kesehatan rumah Tangga dan Penyalur alat Kesehatan; o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan 3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian pelayanan Kesehatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : o Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional; o Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional; o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait o Pemberian perijinan bagi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta; o Pemberian tanda terdaftar untuk pengobat tradisional ; o Pemberian rekomendasi industri kecil obat tradisional dan penyalur alat Kesehatan; o Pemberian surat ijin kerja asisten apoteker ; o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Rumah Sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (Siregar dan Amalia, 2004). Rumah sakit mempunyai peranan yang penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Di Indonesia rumah sakit merupakan rujukan pelayanan kesehatan untuk puskesmas terutama upaya penyembuhan dan pemulihan. Mutu pelayanan di rumah sakit sangat dipengaruhui oleh kualitas dan jumlah tenaga kesehatan yang dimiliki rumah sakit tersebut. Di Kabupaten pemekaran didirikan rumah sakit untuk memudahkan masyarakat memperoleh kesehatan yang baik, dan terjangkau. Puskesmas induk maupun pembantu tumbuh kembang di setiap kecamatan, demikian juga dengan pemerataan bidan di setiap desa. Namun sayang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal melalui rumah sakit belum diberdayakan peran intalasi farmasi. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendorong standar pelayanan farmasi sebagaimana amanat keputusan menteri kesehatan masih belum maksimal atau belum dilakukan. Pelayanan farmasi masih berjalan sebagaimana pelayanan farmasi konvensional yakni bersifat drug oriented. Pelayanan farmasi klinik masih jauh dari harapan bahkan tidak ada satu rumah sakitpun di daerah kita yang menerapkan pelayanan farmasi klinik. Pengalaman saya ketika mendampingi opname istri di salah satu rumah sakit yang berada di Pulau Bangka sangat memprihatinkan, pengelolaan obat yang telah diresepkan dan sudah diambil dari apotek tidak optimal, bahkan karena istri saya PNS kebutuhan akan obat atau alat kesehatan digelembungkan. Obat yang dibeli di luar ASKES pun tidak dikembalikan setelah pasien keluar dari rumah sakit. Memang ini oknum tetapi ini semua dapat diperbaiki dengan cara meresepkan obat dan pemberian obat secara UDD/ODD (Unit Dose Dispensing/One Daily Dose) atau memperbaiki sistem yang ada. Saya juga sering mendengar obat-obatan kosong walaupun obat ini adalah obat yang dasar atau penyakit umum terjadi seperti malaria, ini menyebabkan kerugian pada pasien dan juga rumah sakit yang menyebabkan pemasukan berkurang. Berbicara tentang instalasi farmasi tidak bisa lepas dari apoteker sebagai kepala instalasi farmasi. Peran seorang apoteker dalam mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dibagi menjadi dua, yaitu manajerial dan fungsional. Peran manajerial apoteker meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan produksi. Sedangkan peran fungsional apoteker meliputi pelayanan informasi obat, konseling, edukasi, dan pharmaceutical care termasuk di dalamnya farmasi klinik. Pelayanan kefarmasian akan berjalan baik bila didukung SDM yang berkualitas dan potensial. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/XI2004 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit menyatakan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi pada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit adalah seluruh aspek kefarmasian yang diperlukan di suatu rumah sakit. Jadi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu bagian/unit I divisi atau fasilitas di rumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri. Seperti diketahui, pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional (Siregar dan Amalia, 2004). Adapun tugas pokok pelayanan farmasi menurut keputusan menteri kesehatan adalah: 1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal. 2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan kode etik profesi. 3. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). 4. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi. 5. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. 6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi. 7. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi. 8. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit. Sedangkan fungsi sebagai berikut: 1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit. b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal. c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian. g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit. 2. Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien. b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan. c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan. d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan. e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga. f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga. g. Melakukan pencampuran obat suntik. h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral. i. Melakukan penanganan obat kanker. J. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah. k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan. 1. Melaporkan setiap kegiatan. Untuk memulai pelayanan farmasi rumah sakit dibutuhkan sumber daya manusia yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas. Pelatihan untuk merubah pradigma pelayanan farmasi merupakan suatu keharusan. Apoteker merupakan ahli di bidang kefarmasian dan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan efektifitas pelayanan pengobatan yang rasional, oleh karena itu seorang apoteker harus mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan yang luas dan mampu mengikuti perkembangan di bidang kefarmasian di rumah sakit. Untuk meningkatkan peran apoteker dalam pelayanan kesehatan, diperlukan kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dengan dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya maupun dengan pasien. Untuk itu farmasis diharapkan selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu mengelola instalasi farmasi di rumah sakit secara optimal. Akhirnya, semoga di provinsi kita tercinta pelayanan farmasi di rumah sakit dapat segera terwujud dengan baik.

0 comments: