Tuesday 9 February 2016

Pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, pada Pasal 3, 4, 5 dinyatakan bahwa peredaran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri. Untuk mendapatkan izin edar Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud harus melalui pendaftaran pada BPOM dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa Penyaluran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada Pasal 9 menyebutkan bahwa:
a. penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
i. surat pesanan atau
ii. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas.
b. surat pesanan hanya dapat berlaku untuk masing-masing Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi.
c. surat pesanan Narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis Narkotika.
d. surat pesanan Psikotropika atau Prekursor Farmasi hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis Psikotropika atau Prekursor Farmasi.
e. surat pesanan Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi harus terpisah dari pesanan barang lain.
Penyimpanan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi diatur pada Pasal 25 Ayat (1), (2), dan (3) di sebutkan bahwa:
a. tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
b. tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika.
c. tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika.
d. tempat penyimpanan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Prekursor Farmasi.
Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan bahwa:
a. penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, hanya dapat dilakukan dalam bentuk obat jadi.
b. dalam hal penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan kepada pasien, harus dilaksanakan oleh Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian.
c. penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan secara langsung sesuai dengan standara pelayanan kefarmasian.
Pasal 19 Ayat (5) menyatakan bahwa Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan Narkotika dan/atau Psikotropika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Sedangkan Pasal 22 Ayat (3) menyatakan bahwa Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan Prekursor Farmasi golongan obat keras kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Pasal 43 Ayat (1) dan (3) menyebutkan bahwa Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan atau, dokter praktik perorangan yang melakukan produksi, penyaluran, atau penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib membuat pencatatan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Pasal 45 Ayat (6) dan (7) menyebutkan bahwa Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan/ penggunaan Narkotika dan Psikotropika, setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai setempat.
Pelaporan pemasukan dan penyerahan/ penggunaan Narkotika dan Psikotropika paling sedikit terdiri atas:
a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/ atau Prekursor Farmasi
b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan
c. jumlah yang diterima
d. jumlah yang diserahkan
Pasal 37 menyebutkan bahwa pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan dalam hal:
a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/ atau tidak dapat diolah kembali
b. telah kadaluwarsa
c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/ atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan
d. dibatalkan izin edarnya
e. berhubungan dengan tindak pidana
Pasal 40 menyatakan bahwa pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penanggung jawab Apotek menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/ atau Balai Besar/Balai Pengawas obat dan Makanan setempat.
b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/ atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat menetapkan petugas di lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi.
c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan.
d. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.
Pasal 42 Ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan bahwa:
a. Penanggung jawab Apotek yang melaksanakan pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus membuat berita acara pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan sekurang-kurangnya memuat:
i. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan
ii. tempat pemusnahan
iii. nama penanggung jawab Apotek
iv. nama petugas kesehatan yang menajdi saksi dan saksi lain badan/ sarana tersebut
v. nama dan jumlah Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dimusnahkan
vi. cara pemusnahan
vii. tanda tangan penanggung jawab Apotek
c. Berita acara pemusnahan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan/Kepala Balai.

3 comments:

Anonymous said...

Informasi nya sangat membangun pengetahuan dan terpadu. Terimakasih

Wahyu Kencana said...

Izin copy, Buat laporan jazakallah khairan .

yermei.blogspot.com said...
This comment has been removed by a blog administrator.