Thursday 23 May 2019

Prosedur Dan Tata Cara Pemusnahan Obat Kadaluwarsa atau Rusak Di Apotek


Pemusnahan 
1. Obat  kadaluwarsa  atau  rusak  harus  dimusnahkan  sesuai dengan jenis dan bentuk  sediaan.  Pemusnahan  Obat  kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan menggunakan Formulir 1 seperti dibawah ini,

2. Buat Daftar Obat ED yang akan dimusnahkan

Harus tersedia daftar inventaris bahan obat dan Obat-Obat Tertentu yang akan dimusnahkan sekurang-kurangnya mencakup nama, bentuk dan kekuatan sediaan, kuantitas obat, nomor bets, dan tanggal daluwarsa. (Ini kalo Jumlah Banyak Kayak di PBF) Kalo untuk Apotek Cukup Seperti gambar dibawah ini, sesuai PMK RI no 73 tahun 2016


3. Pemusnahan  Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Pelaksanaan pemusnahan harus dibuat dengan memperhatikan pencegahan diversi dan pencemaran lingkungan

5.Berita Acara Pemusnahan yang menggunakan pihak ketiga harus ditandatangani juga oleh pihak ketiga (Ini kalo kita pake Insenerator kan apotek pasti gak punya tuh.

6.Penanggungjawab sarana yang melaksanakan pemusnahan Obat-Obat ED harus membuat Berita Acara Pemusnahan. 


Cara dan prosedur pemusnahan obat untuk obat diluar obat Narkotik, Psikotropik, dan Prekursor dapat dilakukan secara mandiri oleh Apotek dengan tetap menyiapkan Berita Acara dan Daftar Obat ED 4 Rangkap Sesuai Ketentuan dan cukup disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Tenaga Teknis kefarmasian yang Mempunyai Ijin.
1. Siapkan Berkas Berita Acara dan Daftar Obat ED
2. Kumpulkan Obat ED dengan dipilah Sesuai Bentuk Sediaan
a. Sediaan Cair
Beberapa obat-obatan yang aman dan biodegradable dalam bentuk cairan seperti sirop, dan infus dapat dilarutkan dalam sejumlah besar air hingga encer dan dibuang ke saluran pembuangan air sedikit demi sedikit selama periode tertentu (tanpa memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan)
Obat atau larutan antiseptik cair yang telah sangat encer dapat dibuang dengan cara ini.
b. Sediaan Padat Dan Setengah Padat
1. Dibuang ke tempat penimbunan sampah setelah dikeluarkan dari wadahnya. Tiap harinya tidak boleh melebihi 1% dari limbah rumah tangga.
2. Enkapsulasi
Enkapsulasi berarti imobilisasi obat-obatan dengan memadatkannya dalam tong plastik atau besi.
Sebelum dipergunakan, tong harus bersih dan kandungan sebelumnya harus bukan bahan yang mudah meledak atau berbahaya. Tong diisi hingga 75% kapasitasnya dengan obat- obatan padat atau setengan padat, lalu sisa ruang dipenuhi dengan campuran kapur- semen- air (15:1:15) hingga terisi penuh, kemudian tong ditutup dengan dikelim atau pengelasan.
3. Inersiasi
Insinerasi suhu sedang dan tinggi
4. Pengenceran 
Untuk Sediaan Padat Seperti Tablet bisa dengan cara direndam dalam air Yang Banyak sampai larut dan dibuang, ini tidak perlaku untuk obat antiinfeksi, sitotastik, dan obat lain yang dapat mempengaruhi pencemaran dan membahayakan lingkungan.


Ok, Guys sampai disini dulu untuk cara pemusnahan obat kadaluwarsa/ Ed untuk di pelayanan kefarmasian khusunya di Apotek.








1 comments:

Unknown said...

cara cara ini sudah sesuai dengan cara di undang undang ya ka?