A. PENDAHULUAN Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) menurut Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf medik dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spasialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lainnya. B. KEGUNAAN Kegunaan Panitia Farmasi dan Terapi adalah: 1. Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat dan evaluasinya. 2. Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai kebutuhan (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010). C. ORGANISASI DAN KEGIATANNYA Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat: 1. Panitia Farmasi dan Terapi harus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) dokter, apoteker dan perawat. Untuk rumah sakit yang besar tenaga dokter bisa lebih dari 3 (tiga) orang yang mewakili semua Staf Medis Fungsional yang ada. 2. Ketua Panitia Farmasi dan Terapi dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah farmakologi. Sekretarisnya adalah apoteker dari instalasi farmasi atau apoteker yang ditunjuk. 3. Panitia Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali. Rapat Panitia Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Panitia Farmasi dan Terapi. 4. Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT (Panitia Farmasi dan Terapi) diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat. 5. Membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010). Menurut Charles Siregar dalam bukunya Farmasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa keanggotaan PFT terdiri dari 8-15 orang. Semua anggota tersebut mempunyai hak suara yang sama. Di rumah sakit umum besar (misalnya kelas A dan B) perlu diadakan suatu struktur organisasi PFT yang terdiri atas keanggotaan inti yang mempunyai hak suara, sebagai suatu tim pengarah dan pengambil keputusan. Anggota inti ini dibantu oleh berbagai subpanitia yang dipimpin oleh salah seorang anggota inti. Anggota dalan subpanitia adalah dokter praktisi spesialis, apoteker spesialis informasi obat, apoteker spasialis farmasi klinik, dan berbagai ahli sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam tiap subpanitia (Siregar, 2004:71). Selain subpanitia yang pembentukannya didasarkan pada penggolongan penyakit sasaran obat, di beberapa rumah sakit subpanitia didasarkan pada SMF (Staf Medik Fungsional) yang ada. PFT dapat juga membentuk subpanitia untuk kegiatan tertentu, misalnya subpanitia pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan, subpanitia evaluasi penggunaan obat, subpanitia pemantauan resistensi antibiotik, subpanitia formulasi dietetik, atau subpanitia khusus jika perlu. Dalam subpanitia khusus ini, sering kali melibatakan spesialis yang bukan anggota PFT (Siregar, 2004:71) D. FUNGSI DAN RUANG LINGKUP 1. Mengembangkan formularium di Rumah Sakit dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama. 2. Panitia Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis. 3. Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus. 4. Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturanperaturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional. 5. Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan obat secara rasional. 6. Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat. 7. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010) E. KEWENANGAN PFT PFT berwenang sepenuhnya menjalankan sistem formularium, merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan semua kebijakan, ketetapan, prosedur, aturan yang berkaitan denga obat. F. KEBIJAKAN PFT Pengusulan obat baru Kategori obat Obat Formularium Obat yang direkomendasi sbg obat esensial untuk perawatan pasien dan ada di pasaran. Semua dokter boleh menulis obat ini Obat yang disetujui dengan syarat periode percobaan Obat yang sudah beredar di pasaran, tapi baru diusulkan masuk formularium dan perlu dievaluasi selama 3 atau 6 atau 12 bulan oleh PFT. Selama masa ini dokter boleh menulis obat ini, kemudian dievaluasi dan diputuskan diterima atau ditolak Obat formularium yang dikhususkan Obat yang beredar di pasaran, direkomendasikan untuk pasien tertentu. Obat ini diterima rapat PFT atas usul anggota PFT atau dokter lain dan ditentukan siapa saja yang boleh menulis resep obat itu. Obat investigasi Obat ini belum beredar di pasaran, tapi oleh BPOM diijinkan dipakai oleh peneliti utama untuk Uji Klinik, dibawah tanggung jawab PFT Obat yang tidak memenuhi kategori Dianggap sebagai obat nonformularium dan tidak akan disediakan oleh IFRS. Hanya boleh diresepkan oleh staf medik senior pada kasus tertentu saja. Menggunakan formulir obat nonformularium. Blanko resep Kewenangan Dispensing Perwakilan Perusahaan Farmasi (PPF) Obat yang ditarik Order obat untuk penderita rawat tinggal Order rutin Order obat intravena Nutrisi parenteral lengkap Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. Kegiatan • Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan. • Mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi Faktor yang perlu diperhatikan : • Tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi. • Sarana dan prasarana Ruangan khusus Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet Kantong khusus untuk nutrisi parenteral Obat yag dibawa penderita Perubahan rute pemberian G. PEMBERDAYAAN PFT Kewajiban PFT: 1. Memberikan rekomendasi pada pimpinan rumah sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional 2. Mengkoordinir pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, pedoman penggunaan antibiotika dan lain-lain 3. Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat terhadap pihak-pihak yang terkait 4. Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010). Tugas PFT 1. Sebagai badan penasehat bagi pimpinan RS dan staf medik dalam segala hal yang menyangkut obat 2. Menyusun dan mengembangkan Formularium Obat yang disepakati digunakan di RS 3. Menseleksi obat yang boleh dan ditolak digunakan di RS 4. Membuat kategori obat yang dipakai di RS 5. Membantu FRS mengkaji dan mengembangkan kebijakan dan peraturan pemakaian obat yang dikaitkan dg peraturan pemerintah 6. Mengkaji penggunaan obat di RS dan mempromosikan standard terapi untuk pengobatan yang rasional 7. Mengumpulkan dan mengkaji laporan Efek Samping Obat 8. Membuat edaran/buletin yang bersifat ilmiah dan mendidik tentang obat untuk lingkungan RS SISTEM FORMULARIUM Adalah metode dimana staf medis pada suatu institusi bekerja melalui PFT yang mengevaluasi, memperkirakan dan menseleksi seluruh jumlah obat yang tersedia dan dipertimbangkan agar bermanfaat untuk pelayanan pasien Merupakan alat penting untuk meyakinkan kualitas penggunaan obat dan kontrol harga obat Manfaat Formularium 1. Terapeutik Memudahkan dokter dan apoteker untuk memberikan obat yang rasional bagi pasien 2. Ekonomi Menghilangkan duplikasi obat sehingga mengurangi duplikasi pengadaan obat dan memberikan harga yang rendah kepada pasien 3. Edukasi formularium yg baik berisi informasi monografi obat terstandar dan informasi tambahan mengenai obat untuk kepentingan edukasi Formularium Formularium adalah himpunan obat yang diterima/disetujui oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk digunakan di rumah sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan. Komposisi Formularium : 1. Halaman judul 2. Nama anggota PFT 3. Daftar isi 4. Informasi kebijakan RS dan prosedur mengenai obat : bahasan dan pelaksanaan sistem formularium peresepan dan penyerahan obat pelayanan farmasi rumah sakit tatacara menggunakan formularium 5. Produk yang digunakan : termasuk item dan perubahan edisi sebelumnya nama generik dan paten kelas terapi 6. Tambahan : aturan untuk menghitung dosis anak standar waktu pemberian obat formulir permintaan obat non formularium formulir permohonan obat untuk masuk formularium Sistem yang dipakai adalah suatu sistem dimana prosesnya tetap berjalan terus, dalam arti kata bahwa sementara Formularium itu digunakan oleh staf medis, di lain pihak Panitia Farmasi dan Terapi mengadakan evaluasi dan menentukan pilihan terhadap produk obat yang ada di pasaran, dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pasien. Formularium perlu di revisi secara berkala sesuai perkembangan ilmu farmasi dan kedokteran Dasar Pembentukan Formularium 1. DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional) 2. Usulan SMF (Staf Medis Fungsional) 3. Rapat pleno PFT Pedoman Penggunaan Formularium Pedoman penggunaan yang digunakan akan memberikan petunjuk kepada dokter, apoteker perawat serta petugas administrasi di rumah sakit dalam menerapkan sistem Formularium, meliputi : 1. Membuat kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan Panitia Farmasi dan Terapi dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi, fungsi dan ruang lingkup. Staf medis harus mendukung Sistem Formularium yang diusulkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi. 2. Staf medis harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dengan kebutuhan tiap-tiap institusi. 3. Staf medis harus menerima kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ditulis oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk menguasai sistem Formularium yang dikembangkan oleh Panitia Farmasi dan terapi. 4. Nama obat yang tercantum dalam Formularium adalah nama generik. 5. Membatasi jumlah produk obat yang secara rutin harus tersedia di Instalasi Farmasi. 6. Membuat prosedur yang mengatur pendistribusian obat generik yang efek terapinya sama, seperti : Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis obat generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang diminta. Dokter yang mempunyai pilihan terhadap obat paten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan farmakologi dan terapi. Apoteker bertanggung jawab terhadap kualitas, kuantitas, dan sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasi yang digunakan oleh dokter untuk mendiagnosa dan mengobati pasien. H. PERANAN KHUSUS PFT 1. Menentukan “Automatic Stop Order” untuk obat berbahaya Contoh : narkotik, sedatif, hipnotik, antikoagulan 2. Membuat daftar obat emergensi 3. Membuat program pelaporan ESO 4. Melaksanakan pengkajian penggunaan obat (DUS) 5. Membantu klinisi untuk memilih obat yang paling efektif, aman, ekonomis (POSR) I. PERAN DAN TUGAS APOTEKER DALAM PFT Peran apoteker dalam panitia ini sangat strategis dan penting karena semua kebijakan dan peraturan dalam mengelola dan menggunakan obat di seluruh unit di rumah sakit ditentukan dalam panitia ini. Agar dapat mengemban tugasnya secara baik dan benar, para apoteker harus secara mendasar dan mendalam dibekali dengan ilmu-ilmu farmakologi, farmakologi klinik, farmako epidemologi, dan farmako ekonomi disamping ilmu-ilmu lain yang sangat dibutuhkan untuk memperlancar hubungan profesionalnya dengan para petugas kesehatan lain di rumah sakit. Tugas Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi 1. Menjadi salah seorang anggota panitia (Wakil Ketua/Sekretaris) 2. Menetapkan jadwal pertemuan 3. Mengajukan acara yang akan dibahas dalam pertemuan 4. Menyiapkan dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan 5. Mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan pada pimpinan rumah sakit 6. Menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada seluruh pihak yang terkait 7. Melaksanakan keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan 8. Menunjang pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan antibiotika dan pedoman penggunaan obat dalam kelas terapi lain 9. Membuat formularium rumah sakit berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Farmasi dan Terapi 10. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan 11. Melaksanakan pengkajian dan penggunaan obat 12. Melaksanakan umpan balik hasil pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat pada pihak terkait
Saturday, 30 April 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 comments:
Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) menurut Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004 diganti menjadi Tim Farmasi dan Terapi menurut PMK Nomor 59 tahun 2014
Terimakasih atas Koreksinya, ini tulisan lama. Iya benar sekarang Tim Farmasi dan Terapi menurut PMK Nomor 58 Tahun 2014
Post a Comment