Wednesday 3 December 2014

INTI PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB) MINIMAL INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT


Pendahuluan
Prosedur adalh suatu instruksi kepada personel, kebijakan dan tujuan dilakukan dan dicapai. Prosedur berkaitan dengan tiap pernyataan dalam kebijakan mutu, yang menguraikan cara kelompok manusia 9personel) dalam departemen memadukan upaya mereka memenuhi kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan. Semua persyaratan standar harus dicakup dalam prosdur. Prosedur harus dibuat untuk semua kegiatan mulai dari penerimaan peermintaan sampai penghantaran produk dan / pelayanan (jasa).
Suatu prpsedur terdokumentasi biasanya mencakup:
1.      Maksud suatu kegiatan
2.      Lingkup suatu kegiatan
3.      Tanggungjawab apa yang harus dilakukan dan oloeh siapa
4.      Prosedur; bila, dimana, dan bagaimana harus dilakukan
5.      Bahan , alat  dan dokumaen apa yang harus digunakan
6.      Dokumentasi: bagaimana itu harus dikendalikan dan direkam
IFRS  memerlukan berbagai prosedur yang terdokumentasi . jika suatu prosedur didokumentasi biasanya disebut prosedur tertuli atau prosedur terdokumentasi. Salah sau golongan prosedur yang diperlukan oleh IFRS adalah prosedur operasional baku (POB) yang selalu digunakan untuk melakukan kegiatan tertent dan rutin di IFRS. POB harus selalu mutakhir mengikuti perkembangan pelayanan dan kebijakanrumah sakit. Pada umumnya inti POB minimal untuk suatu rumah sakit sebagai berikut :
PENGADAAN PERBEKALAN KESEHATAN
Inti POB Perencanaan Perbekalan Kesehatan , Penetapan Spesifikasi Produk dan Pemasok , serta Pembelian Perbekalan Kesehatan
1.      Semua perbekalan kesehatan /sediaan farmasi ang digunakan di rumah sakit harus sesuai formularium rumah sakit
2.      Semua perbekalan kesehatan / sediaan farmasi yang digunakan di rumah sakit harus dikrlola hanya oleh IFRS
3.      IFRS harus menetapkan spesifikasi produk semua perbekalan kesehatan / sediaan farmsi yang akan iadakan berdasarkan peryaratan resmi ( farmakope indonesia edisi terakhir ) dan atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh PFT
4.      Pemasok perbekalan kesehatan / sediaan farmasi harus memenuhi persyratan yang ditetapkan oleh PFT
5.      Jika perbekalan kesehatan /sediaan farmasi diadakan dari suatu pemasok atau industri, apoteker umah sakit harus mengunjungi pemasok/industri tersebut untuk memeriksa kesesuaian penerapan sitems mutu dan jaminan mutu.

Inti  POB Produksi Sediaan Farmasi
1.      Sediaan farmasi yang merupakan formula khas rumah sakit yang tidak ada dalam perdagangan dan sediaan farmasi lain yang layak diproduksi, baik secara ilmiah, ekonomi, dan keselamatan sebaiknya diproduksi di rumah sakit
2.      Produksi semua sediaan farmasi yang dilakukan di rumah sakit adalah tanggung  jawab dan dikelolah oleh IFRS
3.      Produksi sediaan farmasi harus memenuhi persyaratan CPOB, sedemikiaan sehingga sediaan farmasi yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan
Inti  POB Penyimpanan Sediaan Farmasi
1                    semua perbekalan kesehatan / sediaan farmasi harus disimpan di bawah tanggung jawab IFRS
2                    penyimpanan wajib dilakukan sesusai persyaratan cara penyimpanan perbekalan kesehatan / sediaan farmasi yang baik
3                    sistem administrasi penyimpanan harus diadakan dengan baik dan teratur untuk kemudahanuntuk memperoleh data yang benar



DISTRIBUSI BERBEKALAN KESEHATAN
            Distribusi berbekalan kesehatan adalah kegiatan IFRS dalam pengantaran berbekalankesehatan yang dimulai dari penerimaan order dokter di IFRS sampai dengan perbekalan kesehatan dikonsumsi oleh penderita. Dalam distribusi ini, terjadi proses pelayanan farmasi nonklinik dan pelayanan farmasi klinik.

Inti POB dalam Distribusi Perbekalan Kesehatan
1.      Pendistribusian semua perbeklan kesehatan / sediaan farmasi yang digunakan semua penderita di rumah sakit adalah tanggung jawab IFRS
2.      Sistem distribusi perbekalan kesehatan / sediaan farmasi untuk penderita rawat tinggal dilaksanakan dengan sistem distribusi resep individual desentralisasi yang kemudian akan berkembang menjadi sistem distribusi unit dosis desentralisasi
3.      Dengan menerapkan sistem desentralisasi, apoteker wajib melaksanakan praktik farmasi klinik.
PELAYANAN FARMASI KLINIK
            Pelayanan farmasi klinik adalah pelayanan farmasi sebagai bagian dari perawatan penderita yang dilakukan oleh apoteker secara berinteraksi dengan penderita dan/ atau profesional kesehatan lainnya, yang berinteraksi secara langsung terlibat dalam perawatan penderita
Inti POB dalam Pelayanan Informasi Obat
  1. IFRS wajib menjadi sentra pelayanan informasi obat bgi semua pihak (profesional kesehatan, penderita, pimpinan RS, dan masyarakat)
  2. informasi obat wajib dikelola, dikumpulkan, dianalisis, dan dirangkum menjadi informasi siap pakai dan akurat oleh apoteker rumah sakit dari berbagai sumber terutama sumber pustaka mukhtakhir yang absah.
  3. Informasi obat wajib diberikan dalam bentuk lisan untuk menjawab pertanyaan langsung, bentuk tertulis sebagai monografi, dan sebagai publikasi dalam buletin atau brosur rumah sakit.
  4. seluruh kegiatan informasi obat harus didokumentasikan.

Inti POB dalam Proses Penggunaan Obat
  1. Apoteker RS wajib dan mampu memberikan informasi/ konsultasi kepada dokter yang akan memilih obat untuk seseorang penderita tertentu jika diminta.
  2. Apoteker wajib mengambil sejarah pengobtan penderita rawt inap yang baru masuk rumah skit, diminta atau tidak oleh dokter dan merekam semua obat yang telah digunakan sebelum masuk rumah sakit dan hasilnya yang dialami penderita tersebut dalam rekaman sejarah pengobatan.
  3. Resep atau order dokter wajib dikaji oleh apoteker rumah sakit terhadap semua aspek dan disesuaikan dengan kriteria penggunaan obat yang telah ditetapkan oleh PFT dan sejarah pengobatannya, sebelum menyediakan obat.
  4. IFRS wajib membuat profil pengobatan tiap penderita. Informasi yang harus ada dalamnya :
a.       Data pribadi
b.      Data demografi
c.       Data obat penderita yang telah dan sedang digunakan lengkap dengan regimennya
d.      Data pemeriksaan laboratorium rumah sakit
e.       Data lain yang berkaitan dengan pengobatan.
  1. Apoteker Rumah sakit wajib memberikan informasi kepada perawat tentang segala sesuatu yang perlu diketahui dan diperhatikan terhadap obat dan regimen untuk penderita tertentu
  2. Apoteker rumah sakit bekerja sama dengan perawt waib memantau penggunaan dan efek obat, kepatuhan penderita dan masalah-masalah lain berkaitan dengan obat yang diberikan kepada penderita tertentu.
  3. Apoteker rumah sakit wajib memberikan edukasi kepada penderita yang akan dipulangkan/dibebaskan sedemikian rupa sehingga penderita mampu mengenal dan menggunakan obatnya secara mandiri sesuai anjura dokter
  4. Apoteker rumah sakit harus mampu membantu dokter dalam pengelolaan penderita di UGD, antara lain memberikan informasi tentang antidotum dan informasi obat bagi penderita tertentu
  5. Apoteker rumah sakit wajib mengadakan kunjungan bersama tim medik dan harus mampu memberi informasi kepada tim tentang obat penderita tertentu.


Inti POB dalam Pemantauan dan Pelaporan Reaksi Obat yang Merugikan
  1. Apoteker rumah sakit harus mampu bekerja sama dengan semua pihak antara lain penderita, perawat, dokter, serta PFT untuk melaksanakan program pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang merugikan.
  2. Apoteker rumah sakit harus mampu melakukan analisis dari suatu reaksi obat yang merugikan tertentu dan membuat laporan kepad PFT, yang kemudian PFT menyebarkannya kepada seluruh staf medik.

Inti POB Perana IFRS dalam Panitia yang berkaitan dengan Obat di Rumah Sakit
  1. Apoteker rumah sakit harus ada yang menjadi anggota panitia yang berkaitan dengan obat di rumah sakit.
  2. Apoteker dalam kepanitiaan itu harus mampu berperan aktif sehingga kepanitiaan tersebut mendapatkan masukan yang perlu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

PERANAN IFRS DALAM PFT
PFT adalah suatu kelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi antara staf medik dengan IFRS di rumah sakit.
Inti POB Peranan IFRS dalam PFT
  1. Pimpinan IFRS wajib menjadi sekretaris dari PFT. Sekretaris tersebut harus mampu melakukan tugasnya, antara lain mengumpulkan berbagai data ilmiah obat/sediaan farmasi yang sedang dibicrakan dalam rapat PFT untuk diusulkan masuk ke atau dihapus dari formularium.
  2. Sekretaris PFT dan apoteker rumah sakit wajib membantu PFT dalam mengadakan dan merevisi formularium secara kontinyu, antar lain  mengevaluasi sediaan farmasi yang belum dan sudah ada dalam formularium.
PERANAN IFRS DALAM PROGRAM EDUKASI DAN PENELITIAN DI RUMAH SAKIT
IFRS harus berpartisipasi aktif dalam progran edukasi dan penelitian di rumah sakit terutama yang berkaitan dengan obat dan pelayanan IFRS.
Inti POB Peranan IFRS dalam Kegiatan Edukasi Dan Penelitian
1.      Apoteker rumah sakit harus berpartisipasi dan mampu dalam pelaksanaan program edukatif internal dan eksternal.
2.      IFRS harus memiliki personel apoteker yang mampu menjadi peneliti di rumah sakit dalam bidang farmasetik dan bidang klinik.

0 comments: