Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Seksi ini mempunyai fungsi antara lain :
o Perencanaan...